NARASIBARU.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu terkait penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.
Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.
Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
Kemudian, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan; dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.
Artikel Terkait
Pertimbangan Rois Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Singgung Zionisme dan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Viral Ustadzah Ning Umi Laila Goda Anak Kecil, Netizen Murka: Dakwah Kok Begitu?
Bakal Dihadiri Habib Rizieq, Pramono Anung Dukung Reuni 212 di Monas
48 WNI Ditangkap dalam Operasi Besar-besaran Online Scam di Myanmar