Kasus intimidasi kepada Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran yang viral karena diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli, memasuki babak baru.
Husein sebelumnya melaporkan dugaan pungli saat ia mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.
Setelah lolos seleksi CPNS 2019, kata Husein, ia diminta mengikuti Latsar di Pangandaran selama dua pekan. Namun ia heran karena dimintai uang Rp 270 ribu untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya ditanggung negara tersebut.
Husein lalu melaporkan hal itu ke situs lapor.go.id dan laporannya ditindaklanjuti dengan sidang pada November 2021. Namun dalam sidang, ia malah diintimidasi oleh sejumlah orang yang datang.
"Saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak tanya, katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi. Padahal niat saya hanya nanya saja, tinggal jawab aja padahal," ucap Husein.
Akibatnya ia lalu memutuskan berhenti mengajar dari SMPN 2 Pangandaran. Ia juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun sudah setahun berlalu tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menjelaskan Latsar tersebut merupakan kegiatan yang harus diikuti saat seseorang ingin naik dari CPNS menjadi PNS. Pada 2020, karena ada pandemi, kegiatan Latsar itu dilakukan secara daring dan anggarannya dialihkan untuk penanganan COVID-19.
"Antara Agustus sampai Desember 2020, itu akan mengadakan online, tidak offline. Nah, kita kan sedang pandemi tuh, maka anggaran yang tidak penting refocusing kecuali hal yang menjadi fundamental," kata Jeje melalui sambungan telepon pada Jumat (12/5).
Namun demikian, sekitar tahun 2021, pihak Pusdikmin tiba-tiba memberi kabar bahwa kegiatan Latsar akan diadakan secara offline. Pemkab Pangandaran lalu kembali mengalihkan anggaran untuk membiayai kegiatan Latsar tapi masih kurang sehingga biaya transportasi dibebankan kepada para peserta.
"Kalau yang lain-lain enggak, mengenai pelatihan dia di sana tetap dibayar oleh kita Rp 5 juta per orang," lanjut dia.
Jeje menilai sidang yang dilakukan terhadap Husein di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak sesuai prosedur. Seharusnya laporan Husein dijawab melalui situs lapor.go.id dengan menyertakan data, bukan malah disidang selama 6 jam.
Karena itu, Jeje menilai Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, sudah bertindak arogan dan tak profesional. Menurutnya, Dani sudah melakukan intimidasi kepada Husein.
Dani Hamdani juga akan dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena kasus ini. Pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin (15/5).
"Jadi terkait dengan kasus Husein ini. Kami KASN sudah memanggil kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan inspektur daerah Kabupaten Pangandaran. Nanti mereka akan dateng hari Senin. Ke kami KASN," ujar Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid