Datang ke KPK, Yaqut Cholil: Saya Klarifikasi Pembagian Kuota Haji

- Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Datang ke KPK, Yaqut Cholil: Saya Klarifikasi Pembagian Kuota Haji


Penuhi panggilan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji.

Hal itu disampaikan langsung Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.29 WIB, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji sebagaimana kita ketahui semua," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Yaqut mengaku, dirinya membawa Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi. SK Menteri Agama itu dibawanya di dalam map warna biru.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," tutur Yaqut.

Setelah melakukan registrasi, Yaqut Cholil langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 09.34 WIB.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

"Makanya itu kami berharap, yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya," sambung Asep.

Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Komentar