TERUNGKAP! Jokowi Minta Kuota Tambahan Haji Reguler: Alasan Kurangi Antrean, Malah Untuk Haji Khusus

- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:20 WIB
TERUNGKAP! Jokowi Minta Kuota Tambahan Haji Reguler: Alasan Kurangi Antrean, Malah Untuk Haji Khusus




NARASIBARU.COM - KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.


“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.


Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.


Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


“Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” kata Asep.


Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah.


Selain menggunakan perspektif UU Haji dan Umrah yang membuka kemungkinan bagian kecil kuota untuk haji khusus, KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan ini diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.


“Seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya memperpendek jarak atau jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” kata Asep.


KPK belum menentukan kerugian negara dari kasus ini. 


KPK baru saja menaikkan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.


KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.


Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.


Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.


Yaqut Sudah Diperiksa


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.


“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.


Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.


Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.


KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.


Sumber: Kompas

Komentar