Karyawan Semen Indonesia dan Guru Tulungagung Tersangka Perzinaan di Hotel Tuban
Seorang karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Keduanya digerebek di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur.
Digerebek Istri dan Polisi di Kamar Hotel
Peristiwa ini terbongkar setelah DR (37), istri sah dari karyawan BUMN berinisial LF (35), melaporkan dan meminta bantuan polisi melalui call center 110. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026. Setelah melalui pembicaraan dengan pihak hotel, kamar tempat LF dan ADP (32) — guru dari Tulungagung — menginap akhirnya dibuka. Keduanya kedapatan sedang berduaan.
Ditahan 4 Hari dan Akui Hubungan Layaknya Suami Istri
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah menginap di hotel tersebut selama empat hari. Selama masa menginap, mereka mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Pengakuan ini diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
Bripda DP Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel: Kronologi & Pengakuan Propam
Impor 105.000 Pikap India vs Kapasitas Nasional 400.000 Unit: Polemik dan Analisis
Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran 2024: Analisis Dampak & Solusi Atasi Macet
Gaikindo Pertanyakan Impor 105.000 Mobil India: Kapasitas Produksi Dalam Negeri Mampu Penuhi KDKMP