Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara menanggapi isu yang menyebut terpidana Silfester Matutina belum dieksekusi karena memiliki ipar yang bekerja di Kejaksaan.
"Sampai saat ini tidak ada info terkait tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita RMOL di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Silfester sebelumnya diisukan memiliki ipar di Kejaksaan Negeri (Kejari). Isu dilontarkan talent Gian Luigi lewat akun TikTok @Gianluigich. Karenanya menurut dia, meski sudah divonis penjara 1,5 tahun Silfester masih tetap bebas.
Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo, divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun hingga kini, Kejari Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Silfester meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
"Aman ya. Info A 100 banyak yang bertanya kenapa bapak Silfester Matutina yang sudah divonis dari tahun 2019 karena memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi? Jawabannya uma satu karena di Kejari ada iparnya," kata Gian di konten videonya.
Sumber: rmol
Foto: Silfester Matutina/Net
Artikel Terkait
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan
Viral Video Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Netizen Geram & Ancaman Hukumnya