Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat


Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf telah mencuri perhatian publik.

Kala itu di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani memaparkan pandangannya bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki tujuan mulia yang serupa yakni membantu mereka yang membutuhkan.

Sri Mulyani mengatakan dalam setiap rezeki dan harta yang diperoleh seseorang ada hak orang lain, yang harus diberikan melalui zakat, wakaf, dan pajak.

Sri Mulyani juga mencontohkan dana pajak yang terkumpul dialokasikan untuk berbagai program pro-rakyat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan kesehatan gratis melalui BPJS untuk warga tak mampu, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan dan keamanan.
Membedah Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak

Meski sekilas tujuannya tampak serupa untuk kemaslahatan bersama, zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang sama sekali berbeda.

Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah pilar fundamental dalam ajaran Islam, salah satu dari lima Rukun Islam.

Zakat merupakan kewajiban ibadah yang bersifat personal dan religius bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (batas waktu kepemilikan).

Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa, serta mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara spesifik dalam Alquran.

Besaran dan jenis harta yang dizakati pun sudah diatur secara rinci, misalnya 2,5% untuk zakat maal (harta).

Di sisi lain, pajak adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang negara.

Sifatnya memaksa bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang agama.

Dana yang terkumpul dari pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif, mulai dari gaji aparatur sipil negara, pembangunan jalan tol, subsidi, hingga pertahanan.

Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat secara substansi tidaklah tepat.

Zakat adalah ibadah vertikal kepada Allah SWT yang berdimensi sosial horizontal, sementara pajak adalah kewajiban horizontal sebagai warga negara.

Para ulama menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk berzakat.

Sumber: suara
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram/smindrawati)

Komentar