NARASIBARU.COM - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Asep menyebut, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata dia.
Asep menambahkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.
"Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pati, Sudewo (SDW) menjadi salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," tuturnya.
Budi menambahkan, Lembaga Antirasuah membuka peluang untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Jeng Sri Jangan Samakan Pajak dengan Zakat, Dengerin Nih Dakwah Habib Rizieq Biar Paham
Pesan Terakhir Mpok Alpa Sebelum Meninggal, Banjir Air Mata
Kondisi Terakhir Mpok Alpa Sebelum Meninggal Diungkap Raffi Ahmad
Beda Perlakuan Penyambutan untuk Jokowi dan SBY di Sidang Tahunan MPR