NARASIBARU.COM - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Asep menyebut, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata dia.
Asep menambahkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.
Artikel Terkait
AKBP Basuki, Polisi Dalmas Polda Jateng Dampingi Dosen Untag Sebelum Tewas
MK Menguntungkan Jokowi, Merugikan Prabowo
Teknologi Tanpa Batas: Kerjasama AS-Tiongkok Menuju Kemenangan Bersama
Dokter Tifa Sebut Jokowi Stres gegara Kasus Ijazah Palsu, Sarankan Berobat ke Luar Negeri