NARASIBARU.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Enggak ada itu. Enggak benarlah," ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.
"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," kata dia.
Artikel Terkait
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak Soto Ayam MBG, Ini Data & Penyebabnya
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung Rp 7 Miliar: Fakta dan Pernyataan Resmi
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Respons Protes & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina: Analisis Klaim dan Dampak Perang