Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan tajam terkait gelombang aksi massa yang melanda berbagai daerah belakangan ini. Menanggapi sinyal adanya dugaan makar dari Presiden Prabowo Subianto, Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas jika bukti-bukti mengarah pada upaya penggulingan pemerintah yang sah.
Sikap tanpa kompromi Mahfud MD itu disampaikannya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas negara.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," ucap Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan lugas Mahfud ini menjadi respons langsung atas peringatan yang sebelumnya dilontarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang mencium adanya gejala makar di balik masifnya demonstrasi.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud kemudian memaparkan definisi makar yang secara jelas tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan bahwa makar tidak bisa diartikan secara sembarangan dan memiliki dua unsur utama. Pertama, adanya tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja. Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud memiliki analisis menarik mengenai asal-usul gelombang protes ini. Ia meyakini bahwa demonstrasi tersebut pada awalnya merupakan sebuah gerakan organik yang murni lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam perjalanannya, gerakan murni ini diduga kuat telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk agenda tersembunyi.
"Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi," katanya.
Mahfud membuat perbedaan tegas antara "menunggangi" dan "mendalangi". Menurutnya, intelijen sempat tidak mendeteksi gerakan ini karena sifatnya yang organik, bukan dirancang sejak awal oleh satu kelompok.
"Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul," tutur Mahfud MD.
Sebelumnya, pada hari Minggu (31/8), Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikap pemerintah. Ia menyatakan bahwa aspirasi damai akan selalu dihormati dan dilindungi, namun pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, terutama yang menjurus pada upaya makar dan terorisme.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Sumber: suara
Foto: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
Artikel Terkait
Mahfud MD Wanti-wanti Kejagung dalam Rumuskan Kasus Nadiem
Berkas Perkara Kasus Affan Kurniawan Dilimpahkan ke Bareskrim karena Ada Unsur Pidana
Abigail Limuria Heran Anggota DPR Suka Bicara Ngawur, Ternyata Kebal Hukum?
5 Pengurus HIPMI Lampung Dinonaktifkan usai Pesta Narkoba