Polda Metro Jaya Tekankan Penetapan Tersangka Delpedro Sesuai Fakta dan Alat Bukti

- Selasa, 09 September 2025 | 10:16 WIB
Polda Metro Jaya Tekankan Penetapan Tersangka Delpedro Sesuai Fakta dan Alat Bukti



NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Penetapan tersangka itu dipastikan telah sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa (9/9/2025).


Ade Ary menegaskan, penyidik melakukan penetapan tersangka dengan cermat dan hati-hati. 

“Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional,” jelas dia.


Diketahui, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain berinisial MS, SH, KA, RAP dan FL. Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.

“DMR (Delpedro), admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” Ade Ary.



Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan Delpedro. Permohonan penangguhan diajukan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (5/9/2025).

"Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota tim advokasi Delpredo, Maruf Bajammal di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).


Menurutnya, hingga saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Kendati demikian, dia mengakui keputusan mengabulkan penangguhan penahanan merupakan hak penyidik.

"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya

Sumber: inews 

Komentar