Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat rapat konsultasi jajaran Polda Metro Jaya dengan Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring.
"Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang diduga menimpa konten kreator dan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi.
Menurutnya, temuan itu berasal dari patroli siber yang dilakukan tim dari TNI. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang diduga terkait dengan Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring kepada wartawan.
Sumber: rmol
Foto: CEO Malaka Project Ferry Irwandi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz 2024: Respons NOTAM & Ancaman AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Soal Board of Peace: Ini Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Analisis Lengkap Kasus Ijazah Jokowi dan Pernyataannya yang Kontroversial
Amnesty Internasional Kritik Keras Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Bebek ke Trump?