'Jokowi Mencemarkan Nama Baik dan Fitnah?'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dugaan ijazah palsu Jokowi dan kini juga Gibran akan terus berlanjut. Empat tahun berjalan dan Jokowi terus tertekan.
Ia sendiri yang mengajak rakyat berlari marathon akibat tidak mau menunjukkan ijazah miliknya. Berkelit dibalik perlindungan Pengadilan dan Kepolisian.
Seolah benar secara hukum padahal hukum telah diperalat untuk kepentingan pribadi dan jabatan. Melindungi kepalsuan.
Sebelumnya ia menyatakan mereka yang meributkan ijazah palsu itu dibelakangnya ada orang besar.
Lalu ketika Gibran puteranya digugat terkait ijazah SMA nya, Jokowi mengulangi pernyataan akan adanya pihak yang membekingi para pemburu ijazah Jokowi.
Tidak mungkin masalah ijazah dipermasalahkan hingga 4 tahun tanpa ada pihak yang membekingi, katanya.
Nah tuduhan ini tentu tertuju kepada sekurangnya 12 orang yang dilaporkan Jokowi dan pendukungnya di Polda Metro Jaya.
Jokowi sendiri melaporkan dengan tuduhan delik pencemaran dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Kini sesungguhnya lewat ungkapan “orang besar” dan “beking” Jokowi terancam atas delik yang sama.
Ijazah palsu Jokowi patut terus diusut dan dibuktikan sampai kapan dan dimanapun.
Anggapan hanya buang-buang waktu dan tidak bermanfaat karena Jokowi kini sudah tidak menjabat Presiden lagi, adalah kekeliruan dan kebodohan besar.
Benar ia sudah tidak menjabat, tetapi cawe-cawenya masih dahsyat.
Jaringan kuat dan duit sangat banyak. Dugaan korupsinya beranak pinak.
Andai diketahui ijazah palsu dan itu digunakan untuk mendaftar ke KPUD dan KPU maka ia telah melakukan kejahatan.
Artinya Jokowi itu Gubernur atau Presiden kriminal. Bangsa ini menerima Presiden seorang penjahat, betapa hancur bangsa.
Ideologi, konstitusi dan berbagai regulasi dilabrak. Lalu semua orang mendiamkan atas alasan bukan Presiden lagi?
Omongan konyol lain adalah syarat mendaftar hanya tingkat SLTA jadi tidak perlu mempermasalahkan ijazah S1 nya.
Nah apakah yakin bahwa saat mendaftar ke KPU dan KPUD Jokowi itu melampirkan ijazah SMA? Atau S1 palsunya? Lalu jikapun ia menggunakan ijazah SMA, maka asli kah?
Bukankah ijazah SMA nya pernah dimasalahkan Bambang Tri dan Dr Taufik di PN Surakarta, lalu oleh Komardin, SH di PN Sleman? Tidak satu pun PN yang memutuskan bahwa ijazah SMA Jokowi itu asli. Tidak satu pun.
Dari berbagai dugaan tindak kriminal yang dilakukan Jokowi apakah ijazah palsu, nepotisme, pengkhianatan negara, pelanggaran HAM, korupsi, dan lainnya, maka Jokowi duduga kuat juga melakukan tindakan kriminal pencemaran nama baik dan fitnah.
Siapa orang besar yang menjadi beking dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, TIfauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan lainnya? Tidak ada !
Pencemaran nama baik dan fitnah ini patut untuk segera dilaporkan ke Kepolisian.
Jokowi dipastikan sulit untuk mengelak dan tanpa diduga akan menjadi jalan termudah untuk memenjarakan dirinya.
Jokowi adalah penjahat besar yang dapat jatuh dari perbuatan yang mungkin ia anggap kecil. ***
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Geram Dituding Bohongi Jemaah Soal Haji Furoda
Mahfud MD: Kinerja Polri Sudah Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman di Seluruh Pelosok Negeri
Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling
Andi Widjajanto: Pemerintah Baiknya Jujur Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja