Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjawab kompleksitas korupsi modern.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mencari Bentuk Politik Kriminal dalam Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Setyo mengatakan, UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara modus dan kompleksitas korupsi terus berkembang.
"Seperti kasus impor sapi yang pernah ditangani KPK, trading influence tidak diatur dalam UU Tipikor, sehingga KPK mencari jalan keluar agar dapat dipidanakan. Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan tipikor tidak efektif, efisien, dan maksimal," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 September 2025.
Kondisi tersebut kata Setyo, tercermin dari skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Indeks persepsi korupsi dinilai linear dengan upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi tipikor yang baik.
Untuk itu kata Setyo, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif dengan mengintegrasikan strategi penal dan non-penal.
"Penting dukungan publik guna mendorong pemerintah dan legislatif segera melakukan pembaruan," pungkas Setyo.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Humas KPK)
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Pernikahan di Usia 17 Tahun
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Serangan ke Jantung Israel: Analisis Risiko Eskalasi
Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal Terungkap PPATK: Jaringan PETI Rambah Papua hingga Jawa