Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga lagislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. "Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” papar Margarito.
Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI. “Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” papar dia.
Berdasar kasus OSO, kata Margarito, beberapa waktu lalu ia optimistis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?