Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga lagislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. "Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” papar Margarito.
Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI. “Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” papar dia.
Berdasar kasus OSO, kata Margarito, beberapa waktu lalu ia optimistis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Dari Job Fair, Zidan Pemuda Bertubuh Mungil Kini Diterima Kerja di Transjakarta
Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027
Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Unggah Rencana Aksi di TikTok, Dilakukan 8 Jam Sebelumnya
Jenazah Mantan Ketua KPK akan Dimakamkan Sore Ini di San Diego Hills