3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.
4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.
5. Ketentuan Hukum yang berlaku.
Memerhatikan:
1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.
2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.
3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 20 September 2025
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
Masa Bakti 2025–2030
Ketua Umum,
(ttd) Megawati Sukarnoputri
Sekretaris Jenderal,
(ttd) Hasto Kristiyanto
Tembusan:
- Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan
- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo
- Yang bersangkutan
- Arsip
Sumber: inews
Artikel Terkait
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Maha Menteri Tedjowulan Keberatan
Trump Melunak Ingin Bantu Zohran Mamdani Bangun New York, tapi...
Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan
Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari