NARASIBARU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dihentikan. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa kedua desa tersebut, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, dilelang oleh bank.
Menurut Yandri, keberadaan kedua desa itu sah secara hukum. “Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita atau hal lainnya itu tolong dihentikan. Bagaimanapun desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, ada nomor untuk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP, mereka bayar pajak, dan ikut pemilu,” ujar Yandri.
Artikel Terkait
Viral Video Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Dibayar Rp200 Ribu, Sudah Sering
Terungkap! Kampus Polandia Tempat Arsul Sani Kuliah Ternyata Sedang Diselidiki
Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati
Tragis! Pria Tewas Diduga Ditikam oleh Oknum TNI di Makassar