Dia memerinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.
"Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," kata Tigor.
Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak Soto Ayam MBG, Ini Data & Penyebabnya
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung Rp 7 Miliar: Fakta dan Pernyataan Resmi
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Respons Protes & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina: Analisis Klaim dan Dampak Perang