Relawan Jokowi Desak Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Palsu

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Relawan Jokowi Desak Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Palsu



NARASIBARU.COM  - Peradi Bersatu hingga relawan Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak polisi agar memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum," ucap Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.


Dia menambahkan, laporan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo Cs terkait ijazah palsu Jokowi sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum. 

"Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan," tuturnya.


Dalam kesempatan yang sama, Politisi PSI sekaligus Relawan Jokowi, Ade Armando meminta polisi segera menentukan tersangka dalam kasus itu. Dia berharap agar kasus tersebut tidak berlarut-larut untuk menghentikan hoaks yang masif tersebar di media sosial.


"Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini," kata Ade.

"Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia," tuturnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari empat Polres terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Jokowi. 

Kini, kasus ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan

Sumber: inews 

Komentar