Terungkap! Ini Tugas Ammar Zoni di Kasus Pengedaran Narkoba dalam Rutan

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Terungkap! Ini Tugas Ammar Zoni di Kasus Pengedaran Narkoba dalam Rutan



NARASIBARU.COM - Aktor Ammar Zoni terciduk terlibat perkara pengedaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Apa tugasnya? 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis Ammar Zoni.


Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika.

Peran Ammar Zoni di Kasus Pengedaran Narkoba dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat


Diterangkan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni bertugas sebagai gudang atau pihak yang menyimpan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan. 


"Jadi, peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, jelas dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.


"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan, kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan Kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.

Peredaran narkotika itu tercium Kepala Regu Pengamanan (Karupam) pada Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Karupam saat itu langsung mengamati gerak-gerik hingga berujung kamar tahanan para tersangka digeledah.

"Para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika," tutur Fatah.

Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara narkotika. Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat akan langsung menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Kami segera (menyusun dakwaan), paling lambat kami limpahkan pekan depan," ujar dia

Sumber: inews 

Komentar