"Jadi, peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).
Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni, jelas dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan, kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan Kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.
Peredaran narkotika itu tercium Kepala Regu Pengamanan (Karupam) pada Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Karupam saat itu langsung mengamati gerak-gerik hingga berujung kamar tahanan para tersangka digeledah.
"Para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika," tutur Fatah.
Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara narkotika. Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat akan langsung menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Kami segera (menyusun dakwaan), paling lambat kami limpahkan pekan depan," ujar dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU Usai Dipecat, Banser Siaga di Luar Gedung
BREAKING NEWS : KPK Geledah Kantor Kontraktor Rekanan Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
Syuriyah PBNU Lengserkan Abang Yaqut dari Kursi Ketum, Kendali Sementara ke Rais Aam
Resmi Dipecat? PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum PBNU Per 26 November 2025