NARASIBARU.COM - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina akan kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya Lechumanan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Lechumanan, pengajuan PK dalam perkara pidana dapat dilakukan hingga lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Saat ini, ia berharap, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026