Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Meski menyatakan menghargai putusan hakim, ia resmi mengajukan banding.
Razman Arif Nasution merasa, ada kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia membandingkan hukumannya dengan vonis yang diterima mantan kliennya, Iqlima Kim, dalam kasus yang sama.
"Putusan tersebut menurut saya, sangat tidak relevan dengan perbuatan saya. Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iklima Kim," ujar Razman Nasution di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
"Dan Iklima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa... dia lebih ringan dari saya," sambungnya.
Razman Arif Nasution bahkan berspekulasi, putusan berat yang diterimanya mungkin dipengaruhi oleh insiden beberapa waktu lalu.
Di mana saat itu ia emosi dan bahkan pengacarnya, Firdaus Oiwobo naik ke meja
"Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis... ya mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," tuturnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Razman Arif Nasution bersama tim hukum dan keluarga telah resmi mengajukan upaya hukum banding. Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil.
"Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi... Tapi saya sadari sebagai seorang public figure, maka inilah konsekuensi dari seorang public figure yang apapun tindakannya akan menjadi perhatian masyarakat," pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Razman Arif Nasution saat konferensi pers di Kramat, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Artikel Terkait
Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Ajang Miss Universe
Bobibos dari Jonggol, Biofuel RON 98 Setara Pertamax Turbo Harga Rp4 Ribuan Saja!
Penemu Bobibos Mau Bangun SPBU di Seluruh RI, Anak Buah Bahlil Ingatkan Aturan Main di Bisnis BBM
Rahmah El Yunusiyyah, Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional