NARASIBARU.COM- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sudah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi soal usulan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi mobil truk bermuatan di dalam Kota Jambi, di tahun 2024 mendatang.
Usulan larangan karena adanya laporan dari masyarakat soal kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU dalam Kota Jambi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pj Walikota Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah membatasi atau melarang mobil angkutan batubara melakukan pengisian BBM di SPBU dalam Kota Jambi, agar dapat mengurangi kemacetan yang diakibatkan antrian panjang di SPBU.
"Tapi karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian BBM ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas. Sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrian, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya, Selasa (19/12).
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku