Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyerahan uang telah dilakukan beberapa hari lalu.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Anang mengungkap, pihak-pihak yang mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan laptop berasal dari kementerian dan vendor.
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tuturnya.
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah nominal uang yang dikembalikan pihak-pihak tersebut kepada Kejagung. Dia mengira angkanya mencapai miliaran rupiah.
"Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu, enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia.
Menurutnya, nominal uang yang dikembalikan pastinya akan terungkap dalam persidangan. Dia memastikan, uang tersebut sudah disita oleh Kejagung.
"Yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis," ujarnya.
Sumber: inews
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Artikel Terkait
Breaking News! Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan
Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain
Pria Pendiam Asal Purwakarta Jadi Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani