NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpotensi mengandung pelanggaran hukum. Ia menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama setelah proyek yang awalnya diklaim tanpa dana APBN, kini justru banyak menggunakan dana negara.
“Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak ada APBN. Itu semua dari swasta, dari investor,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.
Namun, lanjut Mahfud, kenyataannya hingga kini tidak ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modalnya di proyek tersebut. Akibatnya, pemerintah akhirnya mengandalkan APBN untuk menutup kebutuhan pembangunan.
“Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre,” ujarnya.
Mahfud menilai, pola seperti ini mengulang masalah yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Ia menilai kesalahan dalam manajemen dan transparansi bisa berujung pada pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu menuntaskan persoalan ini bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar tidak ada lagi preseden buruk antar pemerintahan.
“Sekarang kita berharap Whoosh ini di-backup habis oleh Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, meski keputusan politik terkait IKN sudah sah lewat undang-undang, pelaksanaannya tetap harus transparan dan sesuai hukum.
“Bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tapi agar problem-problem prosedural yang kemudian merugikan masyarakat dan bertendensi tidak sesuai dengan hukum itu, supaya diungkap. Agar tidak terjadi lagi berikutnya saling mewariskan masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk IKN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Berdasarkan dokumen RAPBN yang dikutip dari Bloomberg Technoz, total dana untuk infrastruktur IKN mencapai Rp15,87 triliun, terdiri dari Rp6,3 triliun untuk Otorita IKN (OIKN) dan Rp9,6 triliun untuk proyek strategis nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Secara keseluruhan, dana APBN yang telah dialokasikan untuk proyek IKN mencapai hampir Rp90 triliun, guna membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, hingga perkantoran pemerintahan.
Selain itu, OIKN juga telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026, terdiri atas Rp5,05 triliun pagu indikatif dan Rp16,13 triliun untuk pembangunan tahap II. Dalam jangka panjang hingga 2028, kebutuhan dana proyek IKN diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.
Mahfud berharap pemerintah Prabowo dapat mengawal transparansi penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masa depan.***
Artikel Terkait
Blak-blakan, Said Didu Sebut Jokowi Biang Kerok IKN, Ini Alasannya
PKS Desak BPK Audit Proyek Whoosh
Hanya Bertanggung Jawab ke Prabowo, Purbaya: Yang Lain Saya Nggak Peduli
Buntut Xpose Uncensored: Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai