Bikin Syok! Briptu Rizka Tak Sendirian Menghabisi Suami yang Juga Polisi, Ia Ternyata Dibantu Ayah, Ibu, dan Adiknya

- Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:50 WIB
Bikin Syok! Briptu Rizka Tak Sendirian Menghabisi Suami yang Juga Polisi, Ia Ternyata Dibantu Ayah, Ibu, dan Adiknya


Kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan hal yang mengejutkan.

Dari penyelidikan Polres Lombok Barat, Brigadir Esco dihabisi oleh istrinya Briptu Rizka Sintiyani sebagai pelaku utama. Namun hal mengejutkan Briptu Rizka tidak sendirian saat melakukan aksinya, tetapi dibantu ayah dan ibunya serta adiknya ketika membunuh Brigadir Esco.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria dalam jumpa pers kasus pembunuhan tersebut.

I Kadek Metria menerangkan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sempat cekcok di rumah.

"Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban," tuturnya dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat.

Pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap Brigadir Esco terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam. Diduga kepala korban dipukul menggunakan gunting hingga tewas oleh Briptu Rizka.

Mayat Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Kondisi mayat Esco sudah membusuk dengan leher terikat tali.

Penyidik menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama. Polisi juga menjerat empat tersangka lain yang merupakan keluarga dan tetangga Rizka.

Terkait motif, Wakapolres Lombok Barat mengatakan pembunuhan dipicu perselisihan ekonomi, ia menepis isu perselingkuhan yang ramai diduga publik sebagai penyebab hilangnya nyawa korban.

Masih kata Wakapolres, penetapan tersangka lain dilakukan usai rekonstruksi. Nuraini ibu Briptu Rizka, Amaq Siun ayahnya ikut jadi tersangka.

Tak hanya ayah ibunya, Dani Rifkan adik Briptu Rizka dan Paozi teman dekat Brigadir Esco juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Briptu Rizka Sintiyani merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Dari pernikahan Briptu Rizka dengan Brigadir Esco, mereka memiliki dua anak yang berusia tujuh tahun dan empat tahun.

Sumber: jawapos
Foto: Kolase Briptu Rizka Sintiyani dan Brigadir Esco Faska Rely/Net

Komentar