NARASIBARU.COM - Polisi menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan sirene di jalan. Hal tersebut menjadi ramai diperbincangkan karena mobil yang menggunakan pelat nomor palsu ini membunyikan sirene saat lalu lintas macet.
Melalui akun X resmi Divisi Propam Polri, disebut bahwa pengemudi mobil tersebut bukanlah anggota kepolisian.
"Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di data base Polri," tulis Divpropam Polri dalam postingannya dikutip, Minggu (19/10/2025).
Polisi juga menangkap pengemudi mobil tersebut. Hal ini dilakukan agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
"Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan & mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, dalam unggahan yang viral di media sosial menunjukkan pengemudi Pajero menggunakan sirene 'tot tot wuk wuk' di tengah jalanan yang macet. Pengemudi itu juga terlihat menggunakan pelat mobil polisi.
"Hayang diviralinnya? Enggak usah kaya gitu," ucap pengemudi itu dalam video yang beredar
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI ke Kertanegara, Bahas Apa?
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia jika Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat Bukti Jokowi Tak Pernah Mau Dengar Nasihat
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp 25 Triliun