Bagi pasangan suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, niat untuk mendapatkan kembali hak mereka justru menjadi boomerang.
Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10/2025), seakan menjadi puncak dari nasib tragis mereka: vonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang.
Kisah pilu ini bermula dari usaha sayur mereka yang sederhana.
Pada Jumat, 20 September 2024, kesabaran mereka habis. Malam itu, sekitar pukul 19.30 WITA, keduanya mendatangi sebuah gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar, untuk menagih pembayaran yang terus-menerus tertunda dari Ety Yulia Susanti.
Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah putus asa: menyita sejumlah peralatan masak sebagai jaminan.
Ini bukanlah aksi pencurian diam-diam di tengah malam. Mereka melakukannya secara terbuka, dengan satu tujuan jelas.
"Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," demikian tertulis dalam dakwaan.
Barang-barang yang mereka amankan pun tercatat dengan rinci.
“Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter, satu unit freezer putih ukuran 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku merek Rinai. Semua barang itu merupakan milik saksi,” urai Jaksa Penuntut Umum.
Di tengah aksi nekat itu, Diantari bahkan menunjukkan sikapnya yang tak gentar, mungkin karena merasa berada di pihak yang benar.
Saat dilarang, ia menantang.
“Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya,” ucapnya.
Namun, alih-alih membayar utang, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan pencurian dengan kerugian disebut mencapai Rp7 juta.
Seketika, posisi mereka terbalik: dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa.
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali mencoba melawan logika hukum yang terasa janggal tersebut.
"Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik bukan diam-diam seperti pencuri," tegasnya.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari pun menerima putusan itu dengan pasrah.
Sumber: suara
Foto: Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari di PN Denpasar [Istimewa/beritabali.com]
Artikel Terkait
Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen
Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp 46,1 Miliar
Polisi dan Unud Berbeda Versi Soal CCTV Kematian Timothy, Ada yang Disembunyikan?
Polemik Dugaan Korupsi Whoosh, Said Didu Ungkap Pihak-Pihak yang Bisa Diperiksa KPK