Sebuah video yang memperlihatkan mobil untuk operasional Makan Bergizi
Gratis (MBG) baru-baru ini viral di media sosial. Postingan menampilkan
detik-detik mobil MBG justru dipakai untuk mengangjut genteng.
Netizen lantas menyoroti tingkat kebersihan mobil operasional MBG tersebut
karena terdapat bekas debu dari genteng.
Usai viral, klarifikasi sang kepala sekolah juga menuai perhatian. Melalui
video klarifikasi, kepala sekolah mengungkap bahwa pelaksana pembangunan
sekolah meminjam mobil MBG tanpa izin resmi.
Postingan memperlihatkan beberapa tukang bangunan mengeluarkan genteng dari
mobil pick up bertuliskan "Badan Gizi Nasional".
Kendaraan tersebut juga mencantumkan logo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG).
"Maksud e ngono kae piye. Dong opo ora kae? MBG loh bos. MBG kok nggo
ngangkut ngono kae. (Maksudnya kayak gitu gimana? Ngerti apa nggak? MBG loh
bos. MBG kok buat ngangkut kayak gitu)," kata seorang perekam pada video.
Postingan yang diunggah ulang oleh akun X @Jateng_Twit viral setelah
memperoleh 2.100 retweet dan 8.100 tanda suka pada Jumat (24/10/2025).
Setelah ditelusuri, video merekam momen di depan SMK Islam 1 Durenan,
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Tidak ada instruksi dari sekolah. Saudara saya memakai mobil itu untuk
mengangkut 50 genteng dari Kamulan ke sekolah. Mobil SPPG itu memang belum
beroperasi karena masih dalam proses pembangunan,” kata Kepala Sekolah SMK
Islam 1 Durenan Mukholis Ridwan.
Usut punya usut, saudara dari kepsek tersebut meminjam mobil boks tanpa izin
resmi.
Sang kepala sekolah juga menjelaskan, SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)
dengan mobil operasional itu belum sepenuhnya beroperasi. Postingan video
viral menuai beragam reaksi dari publik.
Pieeee pic.twitter.com/HA08qJYRnm
— Info Jateng (@Jateng_Twit) October 24, 2025
"Larangan penyalahgunaan aset negara. Berdasarkan aturan umum seperti: 1.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 2. PP
No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap
aset tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Penyalahgunaan dapat
dikenai sanksi administratif (teguran, mutasi, hingga pencopotan jabatan)
atau sanksi hukum bila menimbulkan kerugian negara. Tuh kepsek harus kena
sanksi," cuit @h**i**an.
"Ia menjelaskan bahwa saudaranya, pelaksana pembangunan sekolah dan meminjam
mobil tersebut tanpa izin. Ada indikasi KKN di sekolah," ungkap @Ari3Pras.
"Jadi yang mborong proyek saudara kepsek ya? Dan yang punya mobil MBG
kepsek? Mantul kali," sindir @ma**r*ku.
"Armada SPPG adalah aset negara/daerah yang dibeli dengan dana publik &
dicatat dengan kode inventaris resmi. Maka penggunaannya hrs sesuai tujuan
pengadaan," pendapat @j**_un*le.
"Lah sudah benar kan sesuai nama MBG alias Mobil Buat Gowo Gendeng (Mobil
Buat Bawa Genteng)," sindir @Tro**osit**4.
"Mobil buat angkut bahan makanan dan MBG kok nggak bersih. Pantas banyak
kasus," kata @d**a**erdi.
Sumber:
suara
Foto: Viral mobil MBG buat angkut genteng. (X @Jateng_Twit)
Artikel Terkait
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
Ironi Sejarah: Ali Sadikin Disandingkan dengan Soeharto
Jule Julia Prastini Akhirnya Akui Selingkuh dari Na Daehoon: Saya Mohon Maaf
Malaysia Minta Maaf Salah Sebut Nama Prabowo Jadi Jokowi di KTT ke-47 ASEAN