Ini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Ini Kondisi Tambang Emas Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Ada 3 Lubang Menganga


Tambang ilegal dekat Mandalika yang diduga dioperasikan warga negara China dengan total hasil 3 kg per hari buat heboh publik. Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025.

Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Namun aktivitas ini bukanlah satu-satunya di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," kata Aswin dalam keterangannya pada Selasa (28/10/2025).

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajak masyarakat melapor kalau menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.

“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan," ujar Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB. Ia menegaskan pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi.

"Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ujar Dwi.

“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif—dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan," ujar Dwi menekankan. 

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.

Dia menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika.

KPK kemudian meninjau lokasi tambang tersebut dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang dinilai bisa produksi tiga kilogram emas satu hari.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendapatkan informasi adanya tambang ilegal yang lebih besar dari yang dekat Mandalika, yakni berada di Lantung, Sumbawa, NTB. “Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Sumber: republika

Sumber:: republika
Foto: 

Komentar