Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Klaim Daya Ledak 100 Megaton dan Kemampuan Lumpuhkan AS
Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan keberhasilan uji coba torpedo Poseidon bertenaga nuklir. Senjata strategis ini digambarkan sebagai pesawat nirawak bawah air jarak jauh yang mampu membawa hulu ledak nuklir dengan daya menghancurkan yang masif.
Seorang anggota parlemen senior Rusia menyatakan bahwa kekuatan Poseidon cukup untuk melumpuhkan seluruh negara, termasuk Amerika Serikat. Klaim ini juga menyebutkan bahwa sistem senjata ini hampir mustahil untuk ditangkis oleh pertahanan udara mana pun di dunia.
Eskalasi Perlombaan Senjata Strategis Global
Keberhasilan uji coba torpedo Poseidon menandai eskalasi signifikan dalam perlombaan senjata global, khususnya antara Rusia dan negara-negara Barat. Dikenal di media Barat sebagai "tornado super nuklir", sistem Poseidon dirancang khusus untuk menembus pertahanan rudal Amerika Serikat dan sekutu NATO-nya.
Senjata ini juga berpotensi memicu gelombang pasang radioaktif yang dahsyat terhadap target-target pesisir. Uji coba ini terjadi di tengah ketegangan tinggi antara AS dan Rusia menyusul perang di Ukraina, yang semakin memanaskan dinamika perlombaan senjata dan meningkatkan postur nuklir kedua belah pihak.
Spesifikasi dan Kemampuan Torpedo Poseidon
Torpedo Poseidon, yang secara resmi bernama Sistem Multiguna Kelautan Status-6, adalah torpedo bawah air otonom bertenaga nuklir. Laporan menunjukkan daya ledak hulu ledaknya dapat mencapai 100 megaton.
Menurut analis keamanan nasional Steve Balestrieri, torpedo ini mampu beroperasi dengan kecepatan tinggi hingga 54 knot dan menyelam hingga kedalaman 1.000 meter. Tujuan utama pengembangannya adalah sebagai pencegah strategis yang dapat menerobos sistem rudal anti-balistik AS.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?