Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO

- Kamis, 20 November 2025 | 14:25 WIB
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO


Sementara pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada mereka, menolak mendengar keterangan mereka karena berstatus tersangka, agar proses hukum fair.


"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi. Nah, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan, ya ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly usai audiensi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.



Menurut Jimly khusus untuk piha Refly Harun, nama-nama yang datang tidak sesuai dengan surat yang diajukan.


"Khusus untuk Refly Harun dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami. Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin itu, ada nama-nama yang berstatus tersangka," kata Refly.


Karenanya ujar Jimly, semalam semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI mengadakan pertemuan lewat aplikasi zoom.


"Rapat kilat gitu ya, Zoom. Bagaimana? Maka kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi bertemu di PTIK," ujarnya.


Saat audiensi tadi kata Jimly, di bagian belakang hadir pihak kepolisian dari reskrim menjadi peserta.



"Lalu kemudian, kita harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,'' ujar Jimly.



Sehingga kata Jimly sejak awal mereka memutuskan tidak menerima pihak yang berstatus tersangka.


"Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat pengajuan. Jadi ini bukan undangan dari kami, tapi ada surat permohonan, yang di surat permohonan itu ada daftar namanya, kita putuskan, kita terima," kata Jimly.




Sementara Roy Suryo Cs yang tidak ada dalam daftar surat pengajuan kata Jimly, pihaknya tidak menerima dan tidak mendengar keterangan meraka dalam audiensi.


"Jadi sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai Komisi Reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan. Tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Oke," kata Jimly.


Sehingga kesimpulannya kata Jimly, tiga tersangka Roy Suryo Cs tidak boleh ikut, dan ia sudah menyampaikan hal itu ke Refly Harun


Sumber: Wartakota 


Halaman:

Komentar