Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa.
"Penghitungan meliputi biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, dan biaya hidup lainnya selama 24 tahun," kata Firdaus.
Ressa mengaku tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak dari Denada selama hidupnya.
Klaim Latar Belakang Kelahiran Ressa
Menurut pihak penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002 saat Denada masih bersekolah di SMA. Untuk tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak, Ressa diduga dititipkan kepada kerabat neneknya, almarhumah Emilia Contessa, di Banyuwangi.
Ressa dibesarkan oleh bibi Denada dengan biaya hidup dari sang nenek. Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi memburuk sehingga Ressa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung.
Firdaus menyatakan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukan rahasia di lingkungan keluarga besar, namun Denada disebut menolak mengakui hubungan darah tersebut ketika dimintai kejelasan.
Proses hukum antara Ressa Rizky Rosano dan Denada Tambunan kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Artikel Terkait
Viral Video Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Netizen Geram & Ancaman Hukumnya
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak Soto Ayam MBG, Ini Data & Penyebabnya
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Respons Protes & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina: Analisis Klaim dan Dampak Perang