Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung Rp 7 Miliar: Fakta dan Pernyataan Resmi

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:25 WIB
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung Rp 7 Miliar: Fakta dan Pernyataan Resmi

Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa.

"Penghitungan meliputi biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, dan biaya hidup lainnya selama 24 tahun," kata Firdaus.

Ressa mengaku tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan hak sebagai anak dari Denada selama hidupnya.

Klaim Latar Belakang Kelahiran Ressa

Menurut pihak penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002 saat Denada masih bersekolah di SMA. Untuk tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak, Ressa diduga dititipkan kepada kerabat neneknya, almarhumah Emilia Contessa, di Banyuwangi.

Ressa dibesarkan oleh bibi Denada dengan biaya hidup dari sang nenek. Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi memburuk sehingga Ressa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung.

Firdaus menyatakan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukan rahasia di lingkungan keluarga besar, namun Denada disebut menolak mengakui hubungan darah tersebut ketika dimintai kejelasan.

Proses hukum antara Ressa Rizky Rosano dan Denada Tambunan kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Halaman:

Komentar