Pengakuan Saksi M: Imbalan Rp 100 Ribu per Gram
Saksi M, salah seorang penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang hadir di persidangan membenarkan pengakuan Ammar Zoni tersebut. Saksi M juga mengungkap motif di balik aksi artis tersebut.
Menurut kesaksiannya, Ammar Zoni dijanjikan imbalan uang yang besar untuk tugasnya sebagai gudang penyimpanan narkotika di dalam rutan. "Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M di depan majelis hakim.
Modus Operandi dan Penangkapan
Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis yang didalangi Ammar Zoni ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Kasus ini berawal ketika aksinya diketahui oleh sipir di Rutan Salemba, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih pada tahun 2025.
Ammar Zoni diduga melakukan aksinya bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Setelah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tersangka lainnya kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Tembakau Pekan Depan: Purbaya Legalkan Rokok Ilegal untuk Tekan Praktik Ilegal
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Klarifikasi Celurit
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: U4N, G2G, & Lainnya
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegas Tak Ikuti Jejak Eggi Sudjana Temui Jokowi