NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, dapat kooperatif pada panggilan tim penyidik berikutnya setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK melakukan pencegahan terhadap Rudi Tanoe agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan karena membutuhkan keberadaannya di Indonesia.
"Sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti proses-proses penyidikan atau ketika saat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, permintaan keterangan dapat hadir sesuai jadwal nantinya," kata Budi di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rudi Tanoe berikutnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal