Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer tarif cukai dirancang dengan tujuan ganda. Pertama, untuk memberi ruang dan insentif bagi pelaku rokok ilegal agar beralih ke jalur legal. Kedua, strategi ini diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," tutur Purbaya.
Dasar Hukum dan Kategori Tarif Cukai Saat Ini
Secara hukum, penetapan lapisan tarif cukai saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Aturan ini membagi tarif berdasarkan golongan produk, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I dan II, serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dengan tiga golongan.
Prestasi Penindakan dan Target Penerimaan Cukai 2026
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil menyita 1,405 miliar batang rokok ilegal dari 20.537 kali operasi penindakan. Angka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal.
Ke depan, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 mencapai Rp336 triliun. Target yang tercantum dalam UU APBN 2026 ini mengalami peningkatan sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dari tahun sebelumnya, di mana kebijakan baru cukai tembakau ini diharapkan menjadi salah satu pengungkitnya.
Artikel Terkait
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Klarifikasi Celurit
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Fakta Sidang Terbaru
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: U4N, G2G, & Lainnya
Roy Suryo Tolak Restorative Justice, Tegas Tak Ikuti Jejak Eggi Sudjana Temui Jokowi