Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bahwa Husein, guru di Pangandaran yang diintimidasi usai melaporkan pungli, seharusnya masih menerima gaji. Pihaknya mengatakan bila tak digaji seharusnya ada pemberitahuan yang diterima Husein.
KASN menegaskan, bila ASN sudah tidak menerima gaji harus terlebih dahulu disertai dengan pemberitahuan. Tidak bisa tiba-tiba tidak menerima gaji begitu saja.
"Pemberhentian gaji itu harus ada alasan yang tepat. Harus ada keputusan dari pemeriksa bahwa yang bersangkutan bersalah. Bersalah pun itu juga sanksi terkait dengan katakanlah pemberhentian, itu harus ada dokumennya," ungkap Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
"Jadi enggak bisa ujuk-ujuk tidak ada surat keputusan dari Sekda. Kemudian diberhentikan begitu saja gajinya tadi," sambung Arie.
Husein sebelumnya mengaku sudah tak menerima gaji hampir setahun usai dirinya kembali ke Bandung dan meninggalkan pekerjaannya sebagai guru di Pangandaran lantaran intimidasi yang diterimanya. Selama di Bandung dia juga tidak mengajar.
Artikel Terkait
Video Nay TikTok Bocor Lagi 2024? Waspada Link 5 Menit Penipuan & Malware
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Bisnis Sabu dari Rutan Salemba: Modus & Bayaran Kurir
Ayu Aulia Klaim Jabatan Tim Kreatif GBN-MI Hanya Pengalihan Isu dari Bencana Aceh
Viral Pelecehan Seksual di KRL Nambo: Kronologi, Video, & Tanggapan di Stasiun Cibinong