Para kiai menyatakan kekecewaan mendalam atas kelambatan PBNU dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga menjadi perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Forum mengkritik pola "tunggu vonis baru pecat" yang selama ini diterapkan, dengan mengingatkan pada kasus Mardani H. Maming, mantan Bendahara Umum PBNU. Pola ini dinilai tidak mencerminkan marwah dan kredibilitas sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Putusan Final: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat
Mengantisipasi dampak buruk dari kasus korupsi kuota haji yang berpotensi melibatkan lebih banyak nama, forum tersebut merumuskan keputusan keagamaan (hukum) yang sangat tegas.
KH. Muhammad Shofi dengan lugas menyampaikan putusan forum: "Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi statusnya sudah sebagai tersangka, adalah haram. PBNU wajib memecat yang bersangkutan."
Putusan ini menjadi tekanan moral dan religius yang kuat bagi PBNU untuk segera mengambil tindakan tegas dan membersihkan barisan pengurusnya dari praktik korupsi.
Artikel Terkait
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Viral, Ini Fakta Lengkapnya
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Sebut Situasi Global Mirip Jelang PD I & II
Saylviee Viral: Fakta, Kronologi, dan Video Cosplay TikTok yang Trending
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis Lengkap 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya Menuju Pemilu 2029