"Tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Ada beberapa kasus di mana ketika kami komplain, kami justru di-kick dari grup atau room chat-nya dimatikan," ujar Agnes menceritakan pengalamannya.
Agnes juga mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat penawaran investasi yang menggiurkan dari Timothy, termasuk janji win rate (tingkat kemenangan) yang tinggi. Namun, realitanya tidak sesuai dengan janji tersebut. "Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Nyatanya tidak sesuai itu sih," tambahnya.
Pasal-pasal yang Disangkakan
Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 (1) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Pasal 80, 81, dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.
Laporan ini menambah daftar laporan hukum yang menyeret nama Timothy Ronald terkait aktivitas trading dan investasi kripto.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Viral, Ini Fakta Lengkapnya
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Sebut Situasi Global Mirip Jelang PD I & II
Saylviee Viral: Fakta, Kronologi, dan Video Cosplay TikTok yang Trending