Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Lagi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Investasi Crypto

- Selasa, 20 Januari 2026 | 06:50 WIB
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Lagi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Investasi Crypto

"Tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. Ada beberapa kasus di mana ketika kami komplain, kami justru di-kick dari grup atau room chat-nya dimatikan," ujar Agnes menceritakan pengalamannya.

Agnes juga mengungkapkan bahwa ia pernah mendapat penawaran investasi yang menggiurkan dari Timothy, termasuk janji win rate (tingkat kemenangan) yang tinggi. Namun, realitanya tidak sesuai dengan janji tersebut. "Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Nyatanya tidak sesuai itu sih," tambahnya.

Pasal-pasal yang Disangkakan

Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar beberapa pasal, yaitu:


  • Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 (1) UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

  • Pasal 80, 81, dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

  • Pasal 492 KUHP.

  • Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Laporan ini menambah daftar laporan hukum yang menyeret nama Timothy Ronald terkait aktivitas trading dan investasi kripto.


Halaman:

Komentar