Dugaan Ijazah Palsu dan Sidang Citizen Lawsuit
Roy Suryo kembali menegaskan klaimnya mengenai ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, ketidakabsahan tersebut terbukti dalam persidangan citizen lawsuit yang digelar di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu sebelumnya.
"Skripsi yang tidak diuji itu adalah ketemuan kemarin ketika sidang citizen lawsuit di Solo. Seharusnya orang-orang yang lulus tahun 80-an itu memiliki dua ijazah sarjana muda dan sarjana. Jokowi itu tidak memiliki itu," ucap Roy Suryo.
Perkembangan Terkini Berkas Perkara
Secara terpisah, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Senin, 12 Januari 2026.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Imanuddin. Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung
Hoaks Gravitasi Bumi Hilang 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta Sains & Penjelasan Lengkap