Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah sebagai Pelanggaran HAM Berat
NARASIBARU.COM – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Klaim Pelanggaran HAM dan Status sebagai Ahli
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo seusai audiensi.
Roy Suryo menjelaskan bahwa berdasarkan penunjukan TPUA, statusnya adalah sebagai ahli atau saksi. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadapnya dinilai melanggar ketentuan hukum yang melindungi saksi dan ahli.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung
Hoaks Gravitasi Bumi Hilang 7 Detik 12 Agustus 2026: Fakta Sains & Penjelasan Lengkap