KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung, Dugaan Hasil Pemerasan Bupati Pati
NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai mencapai Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Uniknya, uang sebesar itu disimpan dengan cara yang tidak lazim, yaitu di dalam karung dan kantong kresek.
Konfirmasi KPK dan Rincian Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang dalam karung tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penguasaan para tersangka, termasuk Sudewo. "Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujarnya pada Rabu (22/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus penyimpanan uang tersebut. Uang yang dikumpulkan dari beberapa pihak dimasukkan ke dalam karung dan dibawa seperti membawa beras. "Ada karung warna hijau... dibawa gitu. Kayak bawa beras," kata Asep.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung