Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Tidak sendirian, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengepul uang. Mereka adalah:
- Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo.
- Sumarjiono (JION), Kades Arumanis.
- Karjan (JAN), Kades Sukorukun.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Kondisi Fisik Uang dan Penyitaan
Asep Guntur juga mengungkap kondisi fisik uang yang disita. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp10.000. Salah satu karung berwarna hijau yang menjadi barang bukti utama pun diperlihatkan kepada publik. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya menjelaskan.
Kasus ini semakin menguak praktik korupsi dan pemerasan dalam proses rekrutmen jabatan publik di tingkat daerah. Penyidikan oleh KPK terhadap Bupati Pati Sudewo dan ketiga kepala desa tersebut masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?
Jenazah Pramugari Florencia Lolita Wibisono Teridentifikasi Tim DVI Polri, Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42 di Gunung Bulusaraung