Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, SP3, dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, SP3, dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Ini Penjelasan Hukum dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

Keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuka ruang pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya menemukan penjelasan hukum yang gamblang dari kuasa hukumnya.

Dasar Hukum Penghentian Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukan pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih memaafkan. Langkah inilah yang menjadi dasar Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Keduanya, yang sebelumnya berstatus tersangka, diketahui telah mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Pertemuan itu menjadi titik balik proses hukum mereka.

Klaster Tersangka dan Posisi Eggi Sudjana

Eggi dan Damai termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa. Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sedangkan Damai berperan sebagai Koordinator Advokat TPUA.

Penegasan Kuasa Hukum Soal Esensi Restorative Justice

Publik sempat bertanya-tanya ketika Eggi dan Damai membantah telah meminta maaf. Menanggapi keraguan dari kubu Roy Suryo, Rivai Kusumanegara menegaskan mekanisme RJ tidak mensyaratkan permintaan maaf pelaku sebagai faktor utama.


Halaman:

Komentar