Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, SP3, dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum, SP3, dan Bantahan Kubu Eggi Sudjana

"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai. Ia menambahkan bahwa pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban.

Ada Kesepakatan Tertulis dan Bantahan Kejanggalan Hukum

Rivai membenarkan adanya kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian dari proses RJ. "RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai RJ ini janggal karena pasal-pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Rivai membantah dengan menyebut kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru, sehingga tidak ada ketentuan ancaman di bawah 5 tahun.

Bantahan Kubu Eggi Soal Permintaan Maaf dan Uang Rp100 Miliar

Setelah bertemu Jokowi, Eggi dan Damai banyak dibicarakan dan bahkan dituding menerima uang Rp100 miliar. Keduanya dengan tegas membantah.

Perwakilan mereka, Netty, menyatakan bahwa pertemuan itu murni untuk silaturahmi dan membantu Eggi yang sedang sakit kanker stadium 4 untuk mendapatkan pengobatan. "Demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty membantah tuduhan penerimaan uang.

Tanggapan Roy Suryo

Roy Suryo selaku tersangka lainnya menyatakan menghormati sikap Eggi dan Damai, namun berharap tidak ada transaksi tidak wajar dalam pertemuan tersebut. "Alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram," ujarnya.


Halaman:

Komentar