Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Sorotan Pengamat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Sorotan Pengamat

Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri, Pengamat Buka Suara

Sebuah kasus hukum di Yogyakarta menyita perhatian publik. Hogi Minaya (43), seorang suami dari Kalasan, Sleman, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.

Kronologi Lengkap Kasus Penjambretan dan Pengejaran

Peristiwa ini terjadi di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025). Saat itu, sang istri, Arista, yang sedang mengendarai sepeda motor, dipepet oleh dua pelaku dan tasnya dirampas. Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat kejadian.

Alasan Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Beberapa bulan pasca-kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan ini didasari penilaian bahwa Hogi melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces) hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Meski sempat terancam ditahan, Hogi kini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang pengawas (GPS).

Analisis Pengamat: Potensi Kriminalisasi Korban

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam menetapkan tersangka, aparat harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan unsur mens rea atau niat. Pemaksaan penetapan tersangka dengan bukti lemah bisa dikategorikan kriminalisasi," ujar Bambang, dikutip dari TribunJogja.


Halaman:

Komentar