Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Sorotan Pengamat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Sorotan Pengamat

Bambang menegaskan, jika bukti sumir, pihak Wasidik dan Propam harus turun tangan agar tidak menggerus citra kepolisian. Personel yang keliru menetapkan tersangka akibat ketidakcermatan juga perlu diberi sanksi disiplin.

Pandangan Pakar Hukum Pidana UGM

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Ia menyoroti pentingnya hakim melihat motif tindakan.

"Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan? Jika iya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.

Namun, Marcus juga mengingatkan konsep noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan yang melampaui batas bisa tidak dipidana jika disebabkan kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (2)," tuturnya.

Penjelasan Resmi dari Kepolisian Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun, perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum," kata Mulyanto.

Kesimpulan: Ujian Bagi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik dan ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Masyarakat dan pengamat menunggu penerapan prinsip keadilan restoratif, terutama bagi korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat untuk melindungi keluarga.

Perkembangan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam menilai sejauh mana hukum melindungi korban dan mempertimbangkan kondisi psikologis serta niat di balik suatu tindakan.


Halaman:

Komentar