SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Pengalihan Isu atau Restorative Justice Murni?
Oleh: Erizal
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Restorative Justice terhadap dua tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini dianggap berhasil mengalihkan fokus publik dari inti persoalan, yaitu dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang justru sedang dalam proses penjelasan.
Pergeseran Fokus Publik Pasca SP3
Interupsi melalui SP3 tersebut tidak hanya mengalihkan perhatian, tetapi juga seolah menskor pembahasan sidang dugaan ijazah selama beberapa pekan. Fokus masyarakat kini beralih ke perdebatan mengenai keabsahan mekanisme Restorative Justice yang diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Lebih jauh, dinamika berkembang dengan dilaporkannya pihak lain. Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Pasal yang digunakan mirip dengan laporan awal Jokowi terhadap keduanya yang justru telah di-SP3.
Artikel Terkait
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?